Menurut Simon, kontrak karya yang menjadi rujukan kerja sama antara Freeport dengan Indonesia seharusnya disesusaikan dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasalnya, kedudukan legalitas kontrak karya berada jauh di bawah undang-undang.
Lihat juga:Akhir Drama Freeport Ada di Tangan Jokowi |
"Bawa saja ini ke arbitrase, negara tidak usah takut. Dalam pasal 23 ayat 2 kerja sama antarpihak disebutkan jelas bahwa perusahaan akan tunduk dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu," ujar Simon di Jakarta.
Kenyataan di lapangan, Simon mendapati penguasaan saham usaha tambang di Papua itu sepenuhnya didominasi oleh Freeport. Divestasi saham untuk negara dipatok tidak lebih dari 30 persen.
Idealnya, kata Simon, negara punya hak mendapatkan divestasi saham setidaknya 51 persen terhadap perusahaan asing manapun. Sialnya, untuk urusan Freeport ini Kementerian Keuangan kerap berdalih tidak punya modal untuk membeli saham Freeport.
Dengan kondisi yang menimpa Freeport saat ini, Simon yakin negara punya amunisi yang lebih berkekuatan hukum untuk beradu argumen membereskan sengketa investasi usaha tambang di Papua. Freeport sudah selayaknya tidak mendapat perlakuan khusus agar keadilan dapat ditegakkan.
"Dan itu sudah dilaksanakan ke perusahaan-perusahaan asing termasuk Newmont," ujar Simon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT