Sisca memintakan uang suap untuk Rio tersebut kepada Gatot melalui istri Gatot, Evy Susanti. Saat itu Rio menjabat sebagai Sekjen NasDem yang dianggap posisi kunci sekaligus tangan kanan Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
Gatot berharap, melalui Rio, islah antara dia dan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi yang bersitegang berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika itu Rio tidak hadir, sedangkan Evy menunggu di dalam mobil di depan kantor Nasdem. Islah itu, kata Gatot, terjadi atas peran dari banyak pihak.
"Bapak Surya Paloh memposisikan diri sebagai abang kami," kata Gatot.
Dalam mediasi tersebut, Gatot mencurahkan isi hati kepada Surya Paloh mengenai manuver politik yang dilakukan wakilnya, Ery yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem.
"Saya merasakan setelah islah suasana relatif kondusif," kata Gatot yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera.
Gatot menilai perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumut lebih bermuatan politis. Oleh sebab itu dia mengambil inisiatif untuk islah dengan wakilnya di kantor NasDem.
Kakak kandung Sisca, Clara Widi Wiken, juga bersaksi. Dia menyampaikan keresahan Sisca yang ketika itu akan diperiksa KPK pada Senin (24/8). Akhirnya Rio, Sisca, dan Clara bertemu di kantin Rumah Sakit Medistra, Tebet, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2015. Mereka membahas skenario sebelum ke KPK.
"Rio menyampaikan, yang terbaik uang itu ada di kamu, Sis. Bilang saja aku tahu, ada uang dari Bu Evy," ujar Clara di persidangan.
Dalam pertemuan itu, Rio kembali meyakinkan Sisca bahwa uang tersebut lebih baik ada pada Sisca. "Aku siapkan uangnya besok pagi," ujar Clara menirukan Rio.
Senin (24/8) Sisca diperiksa penyidik KPK terkait dugaan suap kepada Rio. Usai pemeriksaan, kata Clara, adiknya menyatakan tidak bisa mengikuti permintaan Rio. Sisca tidak mau memegang uang Rp200 juta tersebut. Clara kemudian menyarankan agar uang itu diserahkan ke KPK.
Persidangan Rio Capella akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa, dan saksi dari pihak jaksa yaitu Surya Paloh. (agk)