"Ini penangkapan dilakukan dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan November. Dengan tersangka warga negara asing lima orang dan warga negara Indonesia dua orang," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11).
Usai menangkap CPS, polisi melakukan pengembangan dan mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 10,1 kg yang disimpan di Apartemen Aston Marina Ancol, Jakarta Utara. CPS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang juga WNA Taiwan dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial SL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26,4 kg sabu yang dikemas di dalam suku cadang generator listrik dan di simpan di sebuah kios yang terletak di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Penangkapan DJ merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Selain pil Happy Five, polisi juga menyita sebuah senjata api jenis FN HI Power Automatic kaliber 9 milimeter buatan Belgia beserta lima butir peluru.
DJ mengaku menerima senjata dan perintah dari seorang anggota TNI Satuan Logistik berpangkat Sersan Dua berinisial WN untuk mengambil pil tersebut guna diserahkan kepada seseorang berinisial PP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Sementara Serda WN selaku pemilik senjata juga telah masuk dalam DPO.
"Seluruh barang bukti tersebut bila dikonversi menjadi rupiah nilainya mencapai Rp83,150 miliar dan 208.500 jiwa masyarakat terselamatkan dari pengaruh seluruh narkoba tersebut," ujar Tito.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, Pasal 60 Ayat 1 huruf a Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan khusus untuk senjata akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. (utd)