"Apakah kami lanjutkan fit and proper test atau kembalikan, untuk pemerintah kirim kembali dan tunjuk pansel kembali," kata Aziz di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Menurut Aziz, pakar hukum Romli Atmasasmita menilai saat ini tidak ada capim KPK yang datang dari unsur kejaksaan. Anggota Komisi Hukum saat ini juga belum dapat menerima secara bulat mengenai capim KPK yang disampaikan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz mengatakan, seandainya Komisi Hukum memutuskan untuk mengambil opsi meminta pansel melakukan seleksi ulang, hal itu tidak akan membuat kepemimpinan KPK menjadi kosong. Karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penunjukan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK baru akan berakhir setelah pimpinan baru periode 2015-2019 dilantik.
"Nanti kami akan plenokan dalam rapat pleno Komisi III, tanggal (25/11) malam," ujar Aziz.
Dalam Pasal 21 ayat 4 UU KPK Nomor 30 tahun 2002, disebutkan pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Jika merujuk pada KUHAP, penuntut umum yang dimaksud adalah jaksa, sedangkan penyidik adalah polisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Bennny K. Harman sebelumnya menyebutkan, sudah menggelar rapat ihwal calon pimpinan KPK hari ini. Secara tersirat politikus Partai Demokrat itu memberi sinyal bakal menggelar uji kemampuan dan kepatutan capim pekan ini.
Pembahasan dalam rapat menurut Benny meliputi beberapa hal. Di antaranya membahas makalah calon pimpinan KPK yang dinilai sudah lengkap, hasil psikotes, pemeriksaan kesehatan. “Kemudian profil pribadi juga ada,” kata Benny.
Benny menyebut, dokumen kelengkapan dari calon pimpinan bakal dijadikan acuan. Dari sini kemudian bisa dilakukan uji kemampuan dan kepatutan yang telah diajukan panitia seleksi. (rdk)