"Jika dilihat dari tendensinya, memang menginginkan agar saya tidak jadi Gubernur," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/11).
Ahok kemudian menyampaikan keberatannya terkait keputusan Badan Pemeriksa Keuangan yang enggan membuka pemeriksaan dirinya ke publik.
Lihat juga:Insiden Rekaman, Ahok Minta Maaf kepada BPK |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Staf saya mau bantu cari berkas saja tidak boleh. Saya mana tahu berkas sebanyak itu," kata Ahok.
Jika Ahok dipidana lantaran tidak kooperatif dengan BPK, maka dia bisa dipecat dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Pemecatan itu, katanya, hanya bisa dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta.
Sebelumnya Ahok meminta maaf secara terbuka kepada BPK terkait upaya Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan merekam pemeriksaannya di kantor lembaga akuntan negara itu.
"Terus terang, saya dipenuhi prasangka buruk kepada semua auditor. Bagi saya, Laporan Hasil Pemeriksaan yang dihasilkan BPK DKI Jakarta tendensius karena tidak memasukan beberapa hal sehingga ada misleading," ujar Ahok kemarin.
Ahok mengatakan, auditor-auditor BPK Pusat ternyata profesional dan tidak seperti apa yang ia bayangkan. Ia dapat menerima aturan bahwa terperiksa harus menghadapi tim investigasi sendirian tanpa bantuan staf. (utd)