Dalam lanjutan penyidikan kali ini, Selasa (24/11), penyidik Kejaksaan memeriksa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Gatot dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu kadung menyandang status tahanan di KPK dalam jeratan kasus korupsi yang berbeda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu jam berselang, Ketua Tim Penyidikan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung Victor Antonius menyusul mendatangi KPK. Tiba bersama empat anggota penyidiknya, Victor langsung melenggang masuk ke Gedung KPK.
Gatot dan Evy diduga menyuap hakim PTUN untuk mengamankan perkara bansos yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut dan kemudian digugat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Achmad Fuad Lubis ke PTUN Medan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang diperoleh CNN Indonesia, Pemprov Sumut pada 2013 menganggarkan belanja hibah dan bansos sebesar Rp2,15 triliun dan Rp76,05 miliar. Dari jumlah tersebut, yang terealisasi adalah Rp1,83 triliun untuk bansos dan Rp43,71 miliar.
Bansos itu tersebar penggunaannya oleh sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), antara lain Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial; serta Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. (agk)