Yasonna menegaskan, beleid yang sejatinya merupakan revisi dari PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu juga telah dikonsolidasikan dengan beberapa instansi seperti Kemenkumham dengan pihak Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretaris Negara.
"Saya kira ini tinggal diserahkan ke Presiden dan bisa menjadi kado yang baik untuk peringatan hari HAM internasional 10 Desember 2015," ujar Yasonna saat ditemui di Jakarta, Selasa (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk luka berat akibat kesalahan, nominal ganti rugi dapat dimulai dari Rp 25 juta hingga Rp 300 juta. Sementara untuk korban meninggal, Yasonna bilang besaran ganti rugi mencapai kisaran Rp 50 juta sampai Rp 600 juta.
Yasonna menambahkan mekanisme pencairan ganti rugi dilakukan melalui pengajuan keberatan oleh korban salah tangkap ke pengadilan.
Setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap, korban salah tangkap bisa mengajukan pencairan uang ganti rugi ke Kementerian Keuangan dengan berbekal petikan dari putusan pengadilan. (dim)