Pemerkosa PNS Kerap Terlihat di Sekitar Lokasi Kejadian

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 25 Nov 2015 13:58 WIB
Bila pelaku tertangkap dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Ilustrasi korban kekerasan. (Thinkstock/Artem_Furman CNNIndonesia GettyImages)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku pemerkosaan PNS wanita di jembatan penyeberangan orang (JPO) daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11) dilaporkan sering terlihat di sekitar tempat kejadian.

Laporan tersebut didapat oleh Aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan setelah mereka memeriksa tiga saksi dalam pengusutan kasus tersebut hingga saat ini.

"Kami baru dapat tiga saksi. Menurut keterangan salah satu saksi, memang dia sering melihat pelaku ada di daerah kejadian," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru di kantornya, Rabu (25/11).
Audie berkata, selain melakukan pemerkosaan, pelaku juga turut mengambil barang berharga korban berupa satu iPhone dan uang sejumlah Rp200 ribu. Pelacakan pelaku pemerkosaan melalui sinyal handphone pun sedang dilakukan aparat kepolisian saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Audie mengatakan bahwa korban pemerkosaan di JPO Lebak Bulus saat ini masih dalam kondisi trauma.

"Korban masih mengalami trauma dan kami melakukan recovery dengan psikolog. Hasil visum belum keluar, dilakukan di Rumah Sakit Kramat Jati," katanya.
Sebelumnya, dilaporkan seorang PNS perempuan berusia 23 tahun menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di sebuah JPO yang terletak tidak jauh dari Ruko Pondok Indah, Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan kejadian terjadi sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) usai korban mengikuti sebuah kegiatan dari salah satu kementerian.
Saat kejadian terjadi, kondisi JPO dalam keadaan sepi. Berdasarkan keterangan korban, pelaku dari ujung jembatan JPO menghampiri korban kemudian menarik jaket dan memojokkan dirinya ke sudut JPO.

Iqbal berkata, bila pelaku tertangkap akan dikenakan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER