“Deputi Perdana Menteri Singapura Teo Chee Hean tidak setuju dengan hal itu. Pembicaraan soal FIR mengemuka pada acara makan malam yang digelar Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI Luhut Pandjaitan pada 23 November 2015. Teo belum, dan tidak dapat menyetujui, isu sebesar itu dibicarakan dalam diskusi informal singkat selama makan malam,” demikian rilis resmi Kementerian Luar Negeri Singapura, Kamis (26/11).
Teo menekankan FIR adalah masalah teknis oeprasional yang kompleks di bawah lingkup Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan karenanya melibatkan banyak negara dan maskapai penerbangan yang melintasi ruang udara dalam kendali FIR tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pula, ujar Kemlu Singapura, para pejabat Indonesia sepakat dengan pemerintah Singapura bahwa pengelolaan ruang udara bukan masalah kedaulatan, melainkan persoalan teknis operasional.
Singapura menyatakan ada banyak contoh di mana ruang udara suatu negara dikelola oleh otoritas negara lain. Indonesia misalnya, kata Singapura, juga mengelola zona udara milik negara lain yang berbatasan dengan RI.
Beberapa waktu lalu, Menko Luhut menyatakan Singapura tak keberatan dengan niat Indonesia mengelola ruang udaranya sendiri. Saat ini Indonesia tengah menyiapkan sumber daya manusia dan infrastruktur untuk mengelola FIR di Kepulauan Riau yang berbatasan dengan Singapura.
Rencana Indonesia mengambil alih kendali ruang udara Kepulauan Riau dari Singapura mencuat awal September ketika Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memodernisasi peralatan dan meningkatkan kemampuan personelnya agar dapat mengelola FIR secara mandiri.