Ombudsman Desak Menteri Siti Revisi SK Kawasan Hutan

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 26 Nov 2015 14:16 WIB
SK Menteri Kehutanan Nomor 822/Menhut-II/2013 dinilai mengakibatkan terhentinya pelayanan publik dan terciptanya ketidakpastian hukum.
Ombudsman menilai Surat Keputusan Menteri Kehutanan terkait kawasan hutan di Sumatra Selatan menciptakan ketidakpastian hukum. (ANTARA/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk menjalankan rekomendasi revisi Surat Keputusan Menhut terkait kawasan hutan di Sumatra Selatan. SK tersebut disebut mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan dan pelayanan publik serta menciptakan ketidakpastian hukum. 

Ketua ORI, Danang Girindrawardana, mengatakan SK tersebut adalah SK Menteri Kehutanan Nomor 822/Menhut-II/2013 dan Nomor 866/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan di Provinsi Sumatra Selatan. 
Penerbitan SK ini, kata Danang, dinilai mengandung unsur maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk pengabaian Rekomendasi Hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 jo. PP Nomor 60 Tahun 2012. 

"Padahal kegiatan pengukuhan kawasan hutan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas kawasan hutan bagi masyarakat dan dunia usaha, khususnya terkait perizinan investasi, pelayanan administrasi pertanahan dan perbankan serta pelayanan administrasi pemerintahan lainnya terhadap hak-hak warga masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Danang berdasarkan rilis yang diterima CNN Indonesia, Kamis (26/11).
Danang mengatakan rekomendasi tersebut juga disampaikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Sumatra Selatan, Bupati Musi Banyuasin, Kepala Kanwil BPN Sumatra Selatan, dan Kepala Kantor Pertanahan Musi Banyuasin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum menerbitkan keputusan tentang Kawasan Hutan di Provinsi Sumatra Selatan yang baru agar tetap memberikan bidang perizinan dan pertanahan, kami akan terus mendesak," kata Danang. 
Sementara itu, Danang menjelaskan pemerintah provinsi Sumsel juga turut mendapatkan rekomendasi untuk tetap melanjutkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan menunjuk wilayah Dangku II sebagai holding zone atau kawasan hutan yang diusulkan perubahan fungsi dan peruntukkannya, dan bukan kawasan hutan yang diusulkan. Hal itu terutama sebelum adanya penerbitan Revisi SK Menhut yang baru.

"Kami juga minta Pemprov Sumsel untuk melakukan penertiban pendataan penggunaan ruang di Provinsi Sumsel terutama wilayah transmigrasi dan izin lokasi yang diberikan ke perusahaan," ujarnya.

Pemberian rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentguan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. "Rekomendasi ini wajib dilaksanakan dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman RI dalam waktu paling lama 60 hari sejak diterimanya rekomendasi," kata Danang. (utd)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER