"Kami belum ada pernyataan resmi apapun terkait RS Sumber Waras. Apa pun sikapnya (Ahok) harus diparesiasi sebagai suatu kewajaran saja," kata Indriyanto, Jumat (27/11).
Pada 24 November lalu, Ahok mengungkapkan ancaman jika ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum, termasuk KPK. "Jika KPK sampai menjadikan saya tersangka dengan alasan tidak jelas maka takdir saya juga untuk melawan oknum di KPK," ujar Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audit investigasi BPK baru akan diterima pihak komisi antirasuah pada awal Desember 2015. Jika dinilai telah ada bukti yang kuat, hasil audit akan dikaji dan digunakan bahan pertimbangan untuk menaikkan status kasus ke tahap berikutnya, penyelidikan.
Dalam laporannya, BPK meminta Ahok untuk membatalkan pembelian. Ahok juga direkomendasikan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) agar menyerahkan lokasi fisik tanah di Jalan Kyai Tapa.
Lokasi ini sesuai yang ditawarkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan bukan lokasi di Jalan Tomang Utara. Selain itu, BPK juga merekomendasikan Ahok menagih tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan YKSW selama 10 tahun sejak 1994 hingga 2014 senilai lebih dari Rp 3 miliar.
Tak mengindahkan rekomendasi tersebut, Ahok justru ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.