"Ini pengembangan belum selesai, sepanjang ada bukti kuat akan ditetapkan tersangka (untuk Pilkada Kabupaten Buton dan Jawa Timur)," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Johan tak menampik salah satu bukti adalah putusan berkekuatan hukum tetap untuk Akil di Mahkamah Agung. Dalam salinan putusan disebutkan, Akil menerima duit Rp 1 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Buton dan menerima pemberian uang Rp 10 miliar terkait permohonan keberatan atas hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Agustus 2011, dilaksanakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sebanyak sembilan pasangan calon ikut dalam gelaran tersebut.
Berdasar penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton, pasangan yang menang adalah Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo. Tak terima keputusan tersebut, pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad menggugat surat keputusan KPU ke MK.
Setelah disidang, MK membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
Rupanya KPK mengendus ada permintaan duit Rp 6 miliar oleh Akil melalui perantara Arbab Paproeka dengan pembayaran melalui transfer ke rekening atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil. Atas permintaan tersebut, Samsu menyetor Rp 1 miliar pada 18 Juli 2012.
Untuk kasus Jatim, suap bermula atas keputusan KPU Jatim yang menetapkan pasangan calon Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Jawa Timur Periode 2013–2018. Tak terima, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawiredja mengajukan gugatan ke MK.
Pada 1 Oktober 2013, Akil mengirim pesan singkat pada Zainudin Amali selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar sekaligus Ketua Tim Pemenangan Soekarwo. Akil berpesan, ”Enggak jelas itu semua, saksi batalin ajalah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan Rp 10 miliar saja kalau mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, enggak mau saksi."
Menangkap sinyal permintaan duit, Zainudin menyanggupi. Namun saat akan menyerahkan duit, Akil sudah dicokok KPK pada 2 Oktober 2013 terkait penerimaan suap Pilkada Gunung Mas. Setelah melewati sejumlah proses hukum, Akil diadili dan dipenjara seumur hidup. (rdk)