Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan adanya penundaan tersebut hanya akan membuka peluang negosiasi politik demi tujuan pelemahan KPK.
Lebih jauh, dia menilai upaya pelemahan KPK tersebut juga tampak dari adanya percepatan revisi Undang-undang KPK. "Penundaan pemilihan dan revisi UU KPK, keduanya merupakan upaya sistematis melemahkan KPK," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia mengatakan terdapat adanya perbedaan pandangan antarfraksi yang berlangsung di dalam rapat pleno terhadap ketiadaan unsur Kejaksaan dalam capim KPK. Hal tersebut, ujarnya, perlu dikaji secara komprehensif.
Lihat juga:KPK yang 'Mengalah' di Hadapan DPR |
Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan menilai tak ada alasan menunda pemilihan calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Koalisi yang beranggotakan tujuh lembaga swadaya masyarakat ini juga menilai tak ada alasan untuk mengembalikan usulan nama-nama calon pemimpin KPK ke pemerintah.
Koalisi Pemantau Peradilan mengingatkan DPR untuk tidak melanggar undang-undang dalam proses seleksi capim KPK. Proses uji kelayakan dan kepatutan capim KPK harus tetap dilanjutkan dan tak ada alasan untuk menunda atau kembalikan.
Berdasarkan pasal 30 Ayat 10 Undang-undang KPK pada intinya menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon pemimpin KPK. Dengan kata lain, DPR wajib memilih dan tidak boleh menolak kembalikan delapan nama capim KPK ke pemerintah.
"Penundaan uji kelayakan dan kepatutan berarti DPR telah menyalahi ketentuan undang-undang," kata Hendardi. (utd)