Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution, mengatakan mulai Kamis dan Jumat malam menerima WNI bermasalah yang dipulangkan tersebut dari Konsulat RI Tawau, Malaysia. Itu berdasarkan berita acara serah terima nomor 598/K0ns/XI/2015 dan 605/Kons/XI/2015.
WNI bermasalah yang dipulangkan ini telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahan Sementara (PTS) Kemanis Papar dan Menggatal Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau dengan pelanggaran keimigrasian yang terbesar yakni 323 orang, kasus narkoba (26) dan kriminal biasa (5).
Dari 354 WNI bermasalah yang dipulangkan pekan ini terdiri dari 220 laki-laki, 73 perempuan, 30 anak laki-laki dan 31 anak perempuan bekerja pada perusahaan yang berbeda-beda yang tertangkap aparat gabungan negeri jiran Malaysia pada saat operasi pendatang asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah tertangkap langsung digelandang ke Kantor Polisi Kepayang Tuaran selanjutnya dimasukkan ke penjara Kemanis Papar Kota Kinabalu Negeri Sabah dengan hukuman selama dua bulan lebih, ujar TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.
"Saya tidak bekerja di sana (Malaysia) tapi hanya menjaga kedua orangtuanya yang lebih dahulu bekerja di negara itu. Saat tertangkap pada razia gabungan pendatang asing di rumah," sebut dia yang berencana akan kembali ke Malaysia setelah memiliki paspor.
Sewaktu masuk ke Malaysia menggunakan dokumen keimigrasian (paspor) kunjungan namun dikatakan hilang oleh majikan perusahaan tempat orangtuanya bekerja. (antara/sip)