Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, Minggu (29/11), mengatakan sopir bernama Atmajaka itu diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sopir sudah diamankan dan sampai pagi ini masih dalam pemeriksaan," kata Budiyanto.
"Kemungkinan tidak akan ditahan, tapi lihat nanti perkembangan pemeriksaan," ujar Budiyanto.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga masih meminta keterangan saksi-saksi lain, termasuk masinis KRL yang ditabrak dan pejaga palang pintu di tempat kejadian.
Atas dugaan tersebut, Atmajaka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 283 junto pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kecelakaan ini terjadi di tempat perlintasan di daerah Rawa Buaya, Jakarta Barat. Menurut Manajer Komunikasi PT KAI Commuter Jabodetabek, Eva Khairunnisa, insiden ini terjadi pada 15.13 WIB ketika kereta bernomor 2173 tersebut sedang melaju dari Stasiun Rawa Buaya menuju Stasiun Duri.
"Di salah satu perlintasan, ada TransJakarta menerobos, padahal KRL jalur Tangerang-Duri ini sudah berjalan sesuai jadwal," kata Eva kepada CNN Indonesia.
Tabrakan tersebut menyebabkan kerusakan di bagian depan kereta sehingga armada harus dipulangkan ke Depok untuk menjalani perawatan teknis.
"Ada kerusakan di bagian depan kereta, tapi tidak ada korban dari penumpang kereta. Semua penumpang sudah dialihkan ke kereta selanjutnya," ujar Eva. (ama)