Lulung mengklaim memiliki andil terkait pencopotan dua pejabat tersebut. "Itu gara-gara saya diperiksa (Badan Reserse Kriminal Mabes Polri)," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/11).
Dalam pemeriksaan di Bareskrim tersebut, kata Lulung, dia menjelaskan mekanisme kenapa anggaran DKI Jakarta pada 2014 bisa dialokasikan untuk pengadaan alat uninterruptable power supply (UPS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika memang tak dibahas, lalu siapa yang memasukkan program itu ke Bappeda, kan ada oknum," kata Lulung.
Untuk bisa mencairkan dana pelelangan, kata Lulung, dibutuhkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2P) dan surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta. Dalam hal ini, lanjut Lulung, berarti pihak yang membubuhkan tanda tangan adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ahok yang membuat SP2D. Makanya jika semua fair, maka Ahok lah yang paling bertanggung jawab," ujar Lulung.
Menurut Ahok, keduanya dicopot lantaran diduga memiliki hubungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat UPS anggaran 2014.
Saat kasus tersebut terjadi, Andi menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, sedangkan Lasro disebut Ahok bertanggung jawab di Dinas Pendidikan.
Posisi Lasro akhirnya digantikan oleh Meri Ernahani yang sebelumnya menjabat Asisten Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Industri dan Perdagangan. Sementara Junaedi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI Jakarta menggantikan posisi Andi Baso. (agk)