"Indonesia menjadi salah satu penyuplai dan pasar terbesar hewan-hewan langka, di mana spesies seperti harimau, primata, burung dan ikan langka diperjualbelikan," ujarnya dalam acara pemusnahan barang bukti perdagangan hewan langka di Jakarta, Selasa (1/12).
Perdagangan hewan langka, kata McFeeters, sudah sangat serius dan karenanya perlu segera ditanggulangi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya secara pribadi dan institusi menyatakan mendukung Indonesia memerangi kejahatan ini," kata McFeeters.
"Kita di Indonesia harus lebih peduli dengan satwa liar yang sudah dilindungi Undang-Undang. Kenyataannya, banyak satwa liar yang diperlakukan tak sesuai aturan dan diperjualbelikan," kata Anang.
"Pemusnahan barang bukti kali ini dengan harapan masyarakat paham bahwa kejahatan terhadap satwa lokal ini sudah menjadi masalah transnasional," kata Anang.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah 345 kilogram sisik penyu hijau kering, 70 kilogram daging penyu kering, 100 kilogram tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut. Semua itu dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilindas.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani mengatakan hewan-hewan ini dijual oleh tersangka berinisial AA dengan cara konvensional, juga lewat dunia maya. Nilai kerugian yang diakibatkan si tersangka ditaksir mencapai Rp3 miliar.
"Sekarang masih dalam pengembangan akan dikirim ke mana saja yang berada di luar negeri," kata Yazid. "Untuk yang online kini masih kami dalami."
Atas perbuatannya, tersangka AA diancam hukuman lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Junto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (agk)