Penyelidikan mulai dilakukan meski saat ini perkara tersebut masih dibahas oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih kami dalami. Nanti tunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12).
Kejagung akan menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rekaman itu terbukti benar kita lakukan penyelidikan, perbuatan itu tidak perlu lakukan yang lebih jauh, berucap saja sudah perbuatan," ujar Arminsyah, Senin malam.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya Novanto mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD pertengahan bulan lalu. Saat ini, MKD masih membahas perkara tersebut secara internal. (sip)