"Anggota polisi itu seorang Kepala Unit Intel dari Polsek Kelapa Dua. Saat itu dia ingin memeriksa sekelompok massa tersebut," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/12).
Iqbal mengatakan polisi telah mengamankan 22 massa AMP yang diduga melakukan pengeroyokan dan mengamankannya di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Iqbal memastikan belum ada satu orang pun yang ditetapkan dalam aksi pengeroyokan tersebut. Namun, bila nantinya terbukti ada aksi kekerasan yang menyebabkan orang lain terluka, dalam hal ini anggota kepolisian, oknum tersebut akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kekerasan dengan acaman hukuman penjara selama tujuh tahun.
Mereka yang sudah didata diminta masuk ke Gedung Sabhara. Jumlah yang sudah didata ada 135 orang. Sementara ratusan lainnya masih di luar gedung.
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Veronica Koman, mengecam penangkapan sejumlah mahasiswa asal Papua oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya, pada Selasa (1/12) ini. Veronica menjelaskan penangkapan tersebut hanya menunjukkan sikap represif pemerintah.
"Agenda mereka hanya menyampaikan kebebasan ekspresi dan pendapat mengenai hari identitas Papua. Polisi malah bersikap represif. Padahal, kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun," kata Veronica saat dihubungi CNN Indonesia.
Lihat juga:Demo Mahasiswa Papua di Jakarta Rusuh |
"Mereka bukan bagian dari Organisasi Papua Merdeka. Mereka hanya mahasiswa," ujarnya. (utd)