Berdasarkan penelitian FITRA, alokasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS baik di tingkat nasional maupun daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan peningkatan kasus yang terjadi.
"Untuk tingkat nasional pada tahun 2015, pemerintah hanya mampu menganggarkan sebanyak Rp 240 miliar untuk pembelian obat antiretroviral (ARV)," kata Yenti saat konferensi pers di kantor FITRA, Jakarta kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dengar pemerintah daerah Banyuwangi berniat menaikkan lagi anggarannya. Saya pikir Banyuwangi bisa dijadikan contoh sebagai daerah yang peduli untuk penanggulangan HIV AIDS," kata Yenti.
"Di DKI Jakarta misalnya, ada Perda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. Orang-orang seperti transgender dan pekerja seks komersial kemudian dianggap sebagai orang yang distigma, dianggap sebagai penular HIV/AIDS," katanya.
Selain itu, aturan terkait persyaratan kepesertaan anggota BPJS Kesehatan yang sangat normatif juga dinilai menyebabkan banyak penderita HIV/AIDS yang berasal dari kelompok rentan tidak bisa mengakses kesehatan. Para petugas medis juga dinilai kerap menghakimi penderita.
"Stigma adalah kendala utama dalam penanggulangan HIV/Aids. BPJS Kesehatan memang sudah menanggung pengobatan untuk penderita HIV/Aids, namun banyak yang takut berobat karena pelayanan buruk dan sikap menghakimi dari petugas kesehatan," katanya.
Di sisi lain, Ketua Suara Kita, Hartoyo berpendapat perlunya kerja sama antara berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk mengampanyekan persoalan HIV/AIDS. Ia menilai perlu adanya pemahaman bahwa HIV/AIDS adalah persoalan kesehatan, bukan persoalan moral.
FITRA menilai pemerintah harus memperkuat Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dengan menjadikannya lembaga mandiri di bawah Presiden. Masyarakat juga dinilai harus lebih dilibatkan dalam program-program penanggulangan HIV/AIDS.
Selain itu, pemerintah juga dinilai harus segera memperbaiki kebijakan dan peraturan yang menghambat penanggulangan HIV/AIDS. FITRA juga menilai perlunya ada kebijakan yang lebih mengakomodasi dalam kepesertaan BPJS Kesehatan bagi kelompok masyarakat yang rentan terinfeksi, terutama masyarakat yang tidak memiliki identitas formal.
Lihat juga:Sepuluh Fakta tentang HIV/AIDS |