"Dengan adanya kasus ini pasti terpengaruh. Pasti akan mundur, kalau kelanjutannya secara Perda harus dilanjutkan," kata Gubernur Banten Rano Karno di Serang, Rabu.
Menurutnya, pembentukan Bank Banten merupakan amanat Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017. Dalam prosesnya, Pemprov Banten menunjuk PT Banten Global Development untuk membentuk Bank Banten.
"Sebagai pimpinan daerah tentu kami harus punya sikap terkait rencana ini, karena ini amanat Perda," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu saya kaget dengan kejadian ini," kata Rano.
Menurutnya, yang ingin membuat Bank Banten adalah Pemrov Banten, sehingga siapapun gubernurnya harus mewujudkannya selama Perda belum dicabut dan masuk RPJMD. "Jika memang tidak bisa tahun ini, mungkin tahun depan Banten harus punya bank," katanya.
Ia mengaku kecewa dengan kejadian tersebut, karena sudah menjadi harapan besar punya Bank Banten.
"Kami tunggu proses hukum, bermasalah dengan Direkturnya bukan berarti BGD harus dibubarkan. Harus bisa dibedakan antara urusan pribadi dengan kelembagaan," katanya.
Sementara itu sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan KMS 30 melakukan aksi mimbar bebas di depan Kampus IAIN Maulana Hasanudin Banten Jl Jenderal Soedirman Kota Serang.
Dalam aksinya mereka meminta KPK untuk mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada pihak lain yang terkait dalam proses pembentukan Bank Banten yang berujung pada ditangkapnya dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (antara/sip)