Junimart: Jangan Salahkan Menteri ESDM Sebagai Terdakwa

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 04:46 WIB
Junimart mengingatkan, Sudriman berlaku sebagai pengadu dalam persidangan yang dilakukan sejak pukul 13.0 WIB tadi
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Surahman Hidayat memimpin sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dengan pengadu Menteri ESDM Sudirman Said. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Junimart Girsang memperingatkan anggota untuk tidak memperlakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, sebagai terdakwa. Dia mengingatkan, Sudriman berlaku sebagai pengadu dalam persidangan yang dilakukan sejak pukul 13.0 WIB tadi.

"Jangan kita dudukan pengadu sebagai terdakwa," ujar Junimart di ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (2/12).
Itu disampaikannya karena Said dihujani begitu banyak pertanyaan, yang bahkan tak masuk substansi laporan terkait dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto. Salah satunya, pertanyaan Anggota Fraksi PDIP Marsiaman Saragih. Dia mempertanyakan latar belakang pekerjaan Said, sebelum menjadi Menteri ESDM.

Berlanjut ke interupsi Politikus Golkar Ridwan Bae, meminta agar persidangan segera ditutup dan dilanjutkan esok hari. Sebab, dia menilai MKD memerlukan waktu istirahat.
Said pun sempat menunjukkan keberatannya saat ditanyai hal-hal diluar substansi mengenai dicatutnya nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Hal tersebut ditegaskan kembali sebelum mengakhiri kesaksiannya di persidangan MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER