"Novel resmi ditahan. Tapi dia menolak. Secara moral, penangguhan penahanan itu merendahkan wibawa hukum. Penyidik akan memakai penangguhan itu untjk bergain politik," kata pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu, kepada CNN Indonesia, Kamis malam (3/12).
Tim pengacara Novel juga mengkritik kesalahan prosedur dalam penahanan. Penahanan dinilai penuh dengan unsur politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Novel Sempat Naik Pitam di Kejaksaan Agung |
Saor sejak awal memprotes sikap Kepolisian yang tak konsisten. Menurutnya, proses pelimpahan jelas berbeda dengan penahanan.
"Kami berharap Kejaksaan tidak lakukan penahanan terhadap Novel," kata Johan.
Penahanan terhadap Novel, menurutnya, akan mengganggu kinerja KPK. Novel tercatat sedang menyidik empat kasus. Johan mengatakan, beberapa kasus ditangani langsung Novel sebagai Ketua Satuan Tugas. Salah satunya korupsi pengadaan KTP elektronik.
Sementara Koordinator Wadah Pegawai KPK Faisal juga mendesak penegak hukum agar tak menahan dan menghentikan kasus tersebut.
"Jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu. Masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan Bebaskan segera Novel Baswedan," kata Faisal.
Kepolisian menjerat Novel dengan sangkaan penganiayaan seorang tersangka pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus yang dituduhkan pada Novel itu terjadi pada 2004 saat ia masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu.
Kasus Novel sempat dihentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk meredakan tensi antara Polri dan KPK. Namun, belakangan kasus itu kembali dibuka. (agk)