Ketika dikonfirmasi terkait lembaga negara mana yang sebenarnya berhak membeli helikopter kepresidenan, Ediwan berkata, ia tidak mengetahui secara pasti. "Saya kurang memahami prosedur itu," ujar Ediwan di kantor Kemhan, Jakarta, Jumat (4/12).
Ediwan memaparkan, berkaca pada pembelian helikopter AS-332 Super Puma yang selama ini menjadi kendaraan udara kepresidanan, Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) merupakan pengusul dan penggagas pembelian helikopter presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 11 ayat 1 pada Keppres itu mengatur, pengurusan dan pelayanan administrasi Sekretariat Militer Presiden dalam konteks personel dan materiil menggunakan fasilitas Setneg.
Seluruh pembiayaan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat Militer Presiden dibebankan ke anggaran pembelian dan belanja negara.
Pada tahun 2011 Setneg membeli mobil kepresidenan antipeluru Mercedes S 600 L W221 sebagai kenderaan yang dapat menjaga keamanan presiden. Proses pembelian mobil itu dilakukan melalui lelang dan dipublikasikan melalui situs Setneg. (rdk)