Menurut Prasetyo, penyidikan perkara pidana itu mencari kebenaran materiil.
"Yang penting substansinya benar atau tidak. Ini bukan penyadapan, ini pembicaraan yang direkam," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (4/12).
Berbeda dengan rekaman, penyadapan diatur oleh undang-undang dan hanya pihak tertentu yang berwenang melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota MKD mempermasalahkan legalitas rekaman milik Maroef. Menurut mereka, perekaman yang dilakukan Maroef ilegal karena tidak memiliki izin dari lembaga penegak hukum di Indonesia.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya mulai terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke MKD pertengahan bulan lalu.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021 mendatang. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu.
Hingga saat ini, MKD diketahui masih membahas perkara tersebut secara internal. Belum ada sanksi atau putusan yang dikeluarkan MKD menanggapi laporan Sudirman. (sur)