"Dua orang pada Bagian Perawatan kami yang melayani pasien F sudah dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya," kata juru bicara RS Awal Bros Kuncoro Wibowo, di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, pemanggilan terhadap dua perawat itu merupakan tindak lanjut penyelidikan oleh Polda Metro Jaya atas peristiwa meninggalnya pasien F atas dugaan malpraktik di rumah sakit tersebut.
Lihat juga:Pemerintah Bekasi Ganjar RS Awal Bros Sanksi |
"Dua pekan lalu tim penyelidik dari Polda Metro Jaya datang ke rumah sakit kami dan membawa semua berkas dokumen terkait pasien F," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kuncoro, RS Awal Bros saat ini masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut. Proses otopsi mayat pasien F yang dilakukan Polda Metro Jaya sepenuhnya merupakan ranah kepolisian dan pihaknya akan mendukung hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, F yang merupakan putri dari Ibrahim Blegur (36) meninggal dunia pada Minggu (1/11) di RS Awal Bros Bekasi Jalan KH Noer Alie Kalimalang, Kota Bekasi.
Pihak keluarga menuding penyebab meninggalnya F akibat adanya kesalahan tindakan medis berupa suntikan antibiotik yang tidak disertai izin dari keluarga dan tes kulit pasien.
Selain itu, indikasi meninggalnya F akibat malpraktik juga dilatarbelakangi adanya kebijakan rumah sakit yang menggratiskan seluruh biaya perawatan pasien yang dianggap keluarga mengindikasikan rasa bersalah rumah sakit atas peristiwa itu.
Serta sikap rumah sakit yang dianggap keluarga sangat tertutup atas informasi penyebab meninggalnya F. (antara/sip)