Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum menegaskan bahwa status sang sopir yang menabrak secara otomatis menjadi tersangka.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti menyatakan penetapan tersangka dilakukan lantaran sudah jelas siapa yang salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Khrisna manyatakan bahwa status tersangka akan berlaku jika sang sopir masih hidup. Seandainya sang sopir kehilangan nyawa. maka kasus akan langsung dihentikan.
Saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa oleh penyidik. Atas hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan bahwa metromini tersebut dengan jelas menerobos palang kereta yang sudah tertutup dan berhenti ditengah lintasan kereta.
"Ini jelas sebuah kelalaian besar," ujar Khrisna. (bag/bag)