Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah mengatakan derek-derek tersebut akan digunakan untuk menertibkan parkir liar dan kendaraan mogok.
"Penambahan 32 unit derek kecil otomatis tersebut dilakukan untuk menunjang penertiban dan penindakan parkir liar di DKI Jakarta," kata Andri di Jakarta, Selasa (8/12).
Harga untuk satu mobil derek itu diakui Andri sebesar Rp1,1 miliar untuk tiap unitnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, penderekan 8 ribu lebih kendaraan roda empat tersebut dilakukan hanya oleh 15 unit mobil derek saja. Maka dari itu Andri berharap dengan adanya 32 unit tambahan proses penertiban bisa lebih efektif lagi.
"Semoga dengan adanya unit tambahan penertiban pelanggaran parkir bisa dilakukan dengan lebih optimal dan berimbas pada lancarnya arus lalu lintas dan angkutan jalan di DKI Jakarta," katanya.
"Nanti jika kami memainkan 47 unit maka bisa menargetkan retribusi hingga Rp 25 miliar setahun, artinya dua tahun bisa dapat Rp50 miliar," katanya.
Pendapatan tersebut diharapkan bisa menutup pembelian 32 unit derek ini pada tahun kedua operasional. (sur)