Dia mengatakan, permintaan tersebut disampaikan Setya sebagai bentuk antisipasi politik adu domba. Sebab, MKD bekerja sama dengan kepolisian dalam menguji forensik terhadap rekaman yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu yang lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam undang-undang, seorang hakim bisa mengenali sebagai alat bukti yang sah," ujar Firman.
Ponsel yang menjadi alat perekam Maroef, berada di Kejaksaan Agung sejak Kamis (3/12) lalu. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah menyatakan Maroef dapat mengambil rekaman asli tersebut demi persidangan MKD.
Sebab, rekaman yang dimiliki Kejagung tidak jauh berbeda dengan rekaman yang diperdengarkan dalam sidang terbuka di MKD. Rekaman itu digunakan Kejaksaan dalam menyelidiki dugaan pemufakatan jahat Setya Novanto yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perkara pemufakatan jahat itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi oleh Setya yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan, pertengahan November. Dalam laporan Sudirman, Setya Novanto disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya PT Freeport yang akan habis masanya pada 2021. (obs)