"Kami siap membantu kalau diminta, tapi sampai sekarang belum ada permintaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Suharsono di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (8/12).
Polri memang berwenang untuk membantu MKD menghadirkan seseorang yang keterangannya diperlukan. Namun, tanpa permintaan resmi, maka Kepolisian tidak bisa sembarangan memanggil seseorang kecuali dia berstatus sebagai tersangka.
Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. "Kalau di Indonesia juga belum bisa kita apa-apakan, kalau di luar negeri juga belum bisa apa-apa karena statusnya masih saksi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Kepala Sekretariat MKD Cholidah Indriyana mengaku belum ada pemanggilan sama sekali terhadap Riza Chalid untuk menjalani persidangan.
Alasannya, kata dia, MKD menemui kesulitan untuk menemukan alamat rumah Riza. "Infomasinya alamatnya ada tiga, dan kami tidak tahu yang mana. Kalau kamu ada alamatnya berikan kepada kami."
"Kami minta aparat kepolisian memanggil paksa. Saya minta pemanggilan Riza Chalid," ujar Junimart. (sip)