"Saya tidak lihat (keaslian rekaman) itu legal atau tidak legal, yang penting substansinya seperti apa," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (8/12).
Dengan demikian, imbuhnya, rekaman percakapan itu bisa dijadikan bukti yang akan dianalisis dalam penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Menunggu Sikap MKD |
Sebelumnya, Setya bukan hanya menolak disebut bersalah dalam perkara etik rekaman dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ia juga menyebutkan, ada tujuh alasan yang membuat rekaman soal Freeport bisa dikatakan ilegal.
Menurut Novanto, jika rekaman ilegal dari Maroef tersebut dipergunakan sebagai alat bukti, maka akan merusak tatanan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan dianggap sebagai tindakan melawan hukum.
"Bahwa tindakan Saudara Maroef Sjamsoeddin melakukan perekaman adalah sebuah tindakan kriminal, sangat jahat, dan tidak beretika," ujar Novanto.
Tak hanya itu, Novanto juga menyebut bahwa rekaman ilegal tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum dan bertentangan dengan UU di Indonesia. Dia mencontohkan, lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian, perlu melewati prosedur yang berlaku sebelum melakukan rekaman dan penyadapan.
"Berdasarkan hal itu, saya mohon Yang Mulia mengesampingkan semua dalil dan tuduhan yang didasarkan dari rekaman ilegal atau tidak menjadikan rekaman ilegal itu alat bukti persidangan ini," tutur Novanto. (bag)