Sidang aanmaning akan digelar untuk meminta pelunasan denda perkara terhadap pengurus Supersemar. Pengurus nantinya akan diminta untuk melunasi denda sebesar Rp 4,4 triliun lebih dalam waktu delapan hari.
"Penetapannya tertanggal 7 Desember, untuk pemanggilan pada 23 Desember pukul 09.30 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna ketika dihubungi, Selasa (8/12).
Penetapan jadwal sidang aanmaning yang dikeluarkan PN Jakarta Selatan memiliki nomor 72/Eks.Pdt/2015 junto nomor 904/Pdt.G/2007/PN.JKT.SEL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai saat ini penelusuran aset milik Supersemar masih dilakukan Kejagung. Penelusuran aset Supersemar dilakukan tim khusus yang dibentuk oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMdatun).
Tim khusus yang dibentuk JAMdatun akan bergerak bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMintel) dan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung dalam menelusuri aset yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.
"Kami sudah melakukan verifikasi. Ada berapa aset Supersemar yang sudah mulai kami melakukan apa itu pendeteksian dan sudah ada hasilnya," kata Prasetyo, Jumat pekan lalu. (sip)