Usai pemeriksaan, sekira 20.15 WIB, Maroef mengatakan dirinya diperiksa terkait rekaman yang ada di ponselnya. Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti dicocokan dengan rekaman tersebut.
"Pertanyaan tidak terlepas soal rekaman dari ponsel saya yang dipinjam itu," ujar pria yang berbaju batik coklat itu. Dia tidak banyak berkomentar dan segera memasuki mobil mini van meninggalkan Gedung Jaksa Agung Muda pada Pidana Khusus.
Lihat juga:Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:MKD Tunda Sambangi Kejaksaan Agung Hari Ini |
Permufakatan jahat yang diselidiki sesuai isi Pasal 15 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam laporannya, Setya disebut telah mencatut nama Presiden untuk mengamankan perpanjangan kontrak karya Freeport yang akan habis masanya pada 2021. Pencatutan dilakukan saat Setya Novanto bertemu Maroef dan Riza Juni lalu. (bag)