Dari perbuatan mengoyak surat suara itu, warga yang diketahui bernama Isrot Lubis, 43 tahun, warga Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, langsung digiring personel Polsek Patumbak.
Kepala Kepolisian Sektor Patumbak Ajun Komisaris Wilson Pasaribu mengatakan, peristiwa itu berawal ketika personel polisi yang melakukan pengamanan melihat adanya warga yang mengoyak surat suara yang diberikan petugas TPS.
Setelah melihat peristiwa itu, personel kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan warga yang berprofesi sebagai sopir tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian tidak dapat menerima alasan pengoyakan surat suara tersebut sehingga mengamankan warga yang melakukan perbuatan itu.
Aksi pengoyakan surat suara tersebut tidak mengganggu proses pencoblosan yang dilaksanakan di TPS 21 Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas itu. (antara/sip)