"Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan 11 tersangka," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu (9/12).
Iqbal mengatakan petugas Unit I Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Criminal Umum Polda Metro Jaya juga menangkap BJN alias B (31) yang berperan sebagai penanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka DJ (35) sebagai kondektur, I alias OE (29) dan AS bin AW (31) berperan menjadi pengemudi.
Lihat juga:Polisi Ungkap Kasus Pemalsuan Buku KIR |
Saat dilakukan penggerebekan di Jalan Cipinang Muara Raya Nomor 6 RT01/14 Jatinegara Jakarta Timur itu, polisi menyita barang bukti satu unit truk Cold Diesel nomor polisi B-9857-TDA, 15 tabung kosong ukuran 50 kg, delapan tabung isi ukuran 50 kg, enam tabung kosong ukuran 12 kg, 10 tabung kosong ukuran 3 kg, satu unit timbangan, satu kantong plastik kondom segel, satu buah troli, dua buah selang regulator dan satu buku surat jalan.
Selanjutnya, pelaku memindahkan isi gas itu ke tabung ukuran 50 kg menggunakan selang regulator dengan perbandingan 18 tabung 3 kg untuk satu tabung ukuran 50 kg. "Tabung itu dijual ke hotel dan restoran seharga Rp450 ribu hingga Rp500 ribu per tabung," ujar Iqbal.
Para tersangka dijerat Pasal 53 huruf a, b, c dan d, Pasal 54 dan pasal 55 UU Nmor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. (antara/sip)