Setya yang diwakili kuasa hukumnya, Firman Wijaya, melaporkan Sudirman atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden.
"Perkara tuduhan fitnah dan catut nama Presiden," kata Firman kepada CNN Indonesia, Rabu (9/12).
Firman hari ini mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan ini. Bahan-bahan yang akan dijadikan barang bukti akan dikumpulkan untuk diserahkan ke penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara hukum antara Setya dan Sudirman saat ini juga ditangani Kejaksaan Agung. Namun di Kejagung, perkara yang ditangani bukan berdasarkan laporan atau aduan.
Kejagung menyelidik dugaan adanya pemufakatan jahat terkait pertemuan Setya dan pengusaha Riza Chalid dengan Maroef Sjamsoeddin.
Penyelidikan sudah meminta keterangan Maroef dan Sudirman. Sementara Riza Chalid belum memenuhi undangan. Kejagung juga belum meminta keterangan Setya Novanto. (sur)