Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Yacob Hendrik di Semarang, Rabu (9/12) membenarkan penangkapan buronan yang kabur sejak 2010 lalu itu.
Penangkapan Bupati Temanggung periode 2003-2006 tersebut, kata Yacob, dilakukan oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi yang dibantu oleh Kedutaan Besar RI di Kamboja, Badan Intelijen Negara, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yacob, Totok ditangkap pada kemarin di Phnom Penh, Kamboja.
Namun, Yacob tidak menjelaskan secara detil penangkapan mantan orang nomor satu di Kabupaten Temanggung tersebut.
Totok dijatuhi hukum tujuh tahun penjara dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar tersebut. (antara/sip)