Titiek Puspa Beri Dukungan kepada OC Kaligis di Tipikor

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 14:59 WIB
Penyanyi kawakan itu menunjukkan hubungan persahabatannya dengan Kaligis. Titiek pun mengungkapkan dukungan Kaligis atas beberapa permasalahannya.
Penyanyi senior Titiek Puspa memberikan dukungannya kepada pengacara kondang OC Kaligis yang merupakan terdakwa dalam kasus hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyanyi senior Titiek Puspa memberikan dukungannya kepada pengacara kondang OC Kaligis yang merupakan terdakwa dalam kasus hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Saya ingin memberikan dukungan kepada sahabat saya, kita kenal sudah lama. Persahabatan dengan keluarganya juga. Selain itu, saya pernah jadi kliennya juga untuk urusan tanah dan rumah saya," kata Titiek saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/12).

Saat bertemu dengan Kaligis, Titiek terlihat mencium pipi ayah dari aktris Velove Vexia itu. Keduanya kemudian bersalaman dan mengobrol singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu itu saya bilang ke Bu Titiek, saya akan marah kalau perkaranya diserahkan ke orang lain," kata Kaligis mengenang, yang kemudian disusul dengan tawa keduanya.

Hari ini Kaligis dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan putusan. Namun, sidang terpaksa ditunda hingga Kamis, 17 Desember 2015 lantaran Hakim Ketua Sumpeno sedang dalam kondisi sakit. Ruangan sidang yang seharusnya menjadi tempat pembacaan putusan Kaligis sempat dipenuhi oleh puluhan pendukung Kaligis.

"Kalau enggak tiga tahun, pasti banding. Divonis tiga tahun saja saya mau banding," kata Kaligis.

Kaligis mengatakan bahwa tuntutan hukuman penjara selama sepuluh tahun terhadap dirinya penuh dengan kedengkian.

"Panitera dan hakim hukumannya tiga tahun. Sementara Rio Capella cuma dituntut dua tahun. Dengki banget dia (jaksa) terhadap saya. Johan Budi benci sama saya," katanya.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut Kaligis yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit kala itu senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Dalam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.

Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.

Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.

Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya. "Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan untuk melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.

Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER