"Tersangka NB sudah sampai di Kejari. (Jaksa Penuntut Umum) JPU sudah tanda tangan berita acara, selesai sudah rangkaian tahap dua," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, hari ini, Kamis (10/12).
Sebelumnya pada Kamis (3/12), usai menghadap penyidik Bareskrim Polri, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap dua ke Kejagung. Polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejari Bengkulu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan Belum Dipastikan
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengikuti proses pelimpahan berkas perkara serta tersangka dari kasus hukum yang menjerat dirinya. Novel Baswedan ke Kejari Bengkulu, pada Kamis, sekira pukul 15.17 WIB didampingi dua orang pengacaranya yakni Taufik dan Muji Kartika Rahayu.
"Awas licin, nanti jatuh," kata Novel kepada wartawan di Bengkulu, seperti dilansir Antara.
Sesampai di Kejari Bengkulu, Novel langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk mengikuti proses pelimpahan berkas perkara dan barang bukti.
Pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu belum mau berkomentar terkait status novel serta kepastian akan ditahan atau tidak. "Nanti saja ya," kata Muji.
Kejari Bengkulu menyebutkan barang bukti dari kasus hukum yang menjerat Novel Baswedan sudah lengkap. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Satria Ika Putra, usai pelimpahan berkas-berkas kasus hukum Novel Baswedan.
"Barang bukti senjata, pistol ada tiga, terus berkas-berkas," kata dia.
Bukti-bukti lainnya, seperti bukti formil dan materil, kata Satria, juga sudah lengkap. Kejari Bengkulu juga sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk kasus Novel. (rdk)