Dalam penangkapan itu, turut dibawa pula ke Markas Besar Kepolisian RI dua artis yang terlibat praktik prostitusi online. Mereka adalah Nikita Mirzani dan PR –model dan finalis Puteri Indonesia. Keduanya disebut polisi tak ditangkap, hanya diperiksa sebagai saksi untuk sang muncikari.
Nikita dan PR mendapat perlakuan berbeda dari muncikari mereka karena keduanya dianggap sebagai korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ayat (1) Pasal 2 UU tersebut berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walau memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang itu di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta."
Robbie Abbas yang merupakan muncikari dari Amel Alvi kini telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memudahkan tindakan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan.