Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata, rekaman dalam CCTV tersebut akan digunakan untuk melihat siapa inisiator di balik pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Setya, Maroef, dan Riza yang bertemu Juni lalu.
"Itu (CCTV) untuk meyakinkan ya, apakah pertemuan betul ada, dan siapa inisiatornya, siapa yang punya inisiatif, siapa yang memfasilitasi dan sebagainya. Kami ingin menelaah lebih dalam, biar semuanya itu tidak ada yang terlewatkan," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maroef telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyelidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMpidsus) pasa Rabu (2/12), Jumat (4/12) dan Selasa (8/12) lalu. Sementara Sudirman telah diperiksa pada Senin (7/12) dan Selasa bersama Maroef.
Kejagung diketahui sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi oleh Setya Novanto. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.
Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021. (rdk)