Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Fana berkata, ketiga muncikari itu memiliki hubungan dalam menjalankan bisnisnya selama ini. Menurut penjelasannya, saat masih menjadi muncikari Robbie kerap mendapat daftar artis yang hendak dijual dari tangan O dan F.
"RB (Robbie) ini tidak langsung berhubungan dengan artis dan produsernya pun tidak. Dia berhubungan dengan F dan O. Artinya dia mengambilnya (daftar artis) melalui F atau O," kata Umar di Mabes Polri, Jumat (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi akan menjerat O dan F dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Pasalnya adalah pasal 2 UU TPPO, yaitu mendapatkan keuntungan secara ekonomi dengan cara mengeksploitasi, dalam hal ini eksploitasi seksual, terhadap korban," kata Umar. (bag)