Ninis mengatakan penangkapan tersebut tidak beralasan dan terkesan hanya ingin menunjukan teror serta intimidasi bagi demonstran. Sebabnya, aksi menyampaikan pendapat, katanya, telah mengikuti kaidah UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Kami melihat penangkapan 12 pekerja kami hanya sekadar main-main saja. Sampai detik ini tidak ada penjelasan apapun mengapa kami akhirnya ditangkap kemudian dilepaskan begitu saja," kata Ninis saat dihubungi CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi yang bertugas di Polres Jakarta Pusat juga mengaku tidak paham mengapa 12 aktivis tersebut dibawa ke polres.
Hal tersebut, ujarnya, dapat terlihat dari tindakan anggota polisi yang sembarangan di lapangan dan kebingungan dalam menyikapi aturan tersebut.
"Ketidakmampuan dalam memahami dan menerapkan tugas di lapangan berdampak pada pelanggaran hak kebebasan berpendapat yang berkelanjutan bagi masyarakat sipil," ujar Ninis.
"Banyak juga yang menulis, 'orang KontraS yang 17 tahun berdiri dan punya hubungan baik dengan polisi ternyata juga bisa ditangkap'. Ada efek teror dan intimidasi di sini," kata Ninis.
Padahal, ujar Ninis, jika aparat paham aturan, semestinya tidak perlu dilakukan pemeriksaan atau penangkapan bagi kegiatan menyatakan pendapat yang menyalahi aturan.
"Sanksi maksimalnya hanya dibubarkan bukan ditangkap," ujarnya. (utd)