Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, kemarin, dengan fasilitasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Lihat juga:Sidang Putusan Suap Ketua PTUN Medan Ditunda |
"Namun hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Aceh, janji Rp1 juta per keluarga yang juga merupakan program prorakyat ini hingga sekarang belum terealisasi," ungkap Direktur YARA Safaruddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Akar Kerusuhan di Aceh Singkil Versi Bupati |
Safaruddin mengatakan sebagai tim sukses pasangan keduanya, para penggugat dan suami mereka bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara, sehingga pasangan itu meraih kemenangan.
Safaruddin mengatakan keduanya merasa dirugikan atas tidak terealisasikan janji politik tersebut. Para penggugat, kata Safaruddin, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Gubernur Aceh dan wakilnya, yang dianggap mengabaikan janji Rp 1 juta per keluarga.
"Penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya segera merealisasikan janji kampanye mereka tersebut," kata Safaruddin.
Safaruddin juga mengatakan penggugat meminta hakim untuk menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya dengan membayar uang paksa Rp 50 juta. Uang itu, katanya, mesti diberikan kepada masyarakat miskin di Aceh bila lalai menjalankan putusan pengadilan.
Sanusi mengatakan gugatan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan majelis hakim dan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk nantinya menentukan jadwal sidang. Saya pikir dalam waktu empat hari kasus ini sudah dapat disidangkan," ujar Sanusi. (antara)