Osner Johnson Sianipar, pengacara para tersangka, Selasa (15/12), mengatakan Nikita dan Puty dalam kasus ini tidak hanya menjadi korban lantaran turut berperan dalam rangkaian kasus ini.
"Dari awal saya katakan mereka yang menentukan tarifnya, mereka yang menentukan tempatnya atau hotelnya," kata Osner di Markas Besar Polri, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PR mau dan PR langsung menentukan tarifnya," kata Osner.
"Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel," kata Osner.
Lebih jauh, Osner juga mengatakan F baru kenal dengan Nikita pada saat itu. Karena itu, dia meyakini tidak hanya kliennya dan tersangka A yang bisa dijerat kasus ini.
"Tanggapan polisi masih begitu saja, tapi tidak apa-apa kami kejar NM, PR dan A," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Komisaris Besar Umar Fana mengatakan dalam kasus ini penyidik menggunakan pasal pasal 2 Undang-Undang No 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Artinya, Nikita dan Puty, baik terlibat secara sukarela atau tidak, tetap dinyatakan sebagai korban. "Selama pihak ketiga (pelaku) mendapatkan keuntungan," kata Umar. (utd)