Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Imigrasi akan mendeportasi 49 Warga Negara Taiwan dan satu WN Tiongkok terkait tindak pidana kejahatan siber yang dilakukan di Indonesia.
"Pendeportasian terhadap 50 orang itu karena terindikasi dan terbukti telah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Imigrasi, Yurod Saleh di Rumah Detensi Imigrasi, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (16/12).
Yurod mengatakan, seluruh warga negara asing tersebut telah terbukti melanggar Pasal 116 dan 123 hur a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, para warga negara asing tersebut juga telah menjalani putusun hakim yaitu berupa hukuman kurungan penjara dan denda sebesar Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bagi yang tidak bayar denda, kita kenalan subsider dengan hukuman penjara selama dua bulan," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data, Imigrasi bekerjasama dengan Kepolisian RI telah mengamankan sebanyak 419 tersangka WN Asing. Namun, ia menegaskan, tidak seluruhnya terlibat tindak pidana.
"138 terindikasi tindak pidana keimigrasian. Sedangkan 218 tidak terindikasi tindak pidana dan telah kami kembalikan ke negara asalnya," ujar.
Di sisi lain, Yunto juga mengaungkapkan sepanjang bulan Januari hingga Desember 2015, Dirjen Imigrasi telah melakukan projustisia terhadap 242 kasus dan Tindak Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 12.522 WNA karena berbagai kasus.
(bag)