Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Rabu (16/12). Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud.
Dia hanya mengatakan penyidik hingga kini masih bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung perkiraan kerugian negara akibat kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harry juga tidak menjelaskan lebih jauh mengenai dokumen yang dimaksud. Namun, nantinya dokumen itu akan dicocokan dengan yang ada di BPK.
Hari ini, penyidik kembali memeriksa tersangka Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya dia telah diperiksa pada akhir November lalu.
Alat-alat berat itu diduga dikorupsi lantaran belakangan ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Berdasarkan perencanaan pengadaan, 10 mobile crane itu seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda. (utd)