Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum menetapkan status apapun kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Belum ada status apapun untuk Gubernur Ahok," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepadacnnindonesia.com, Rabu (16/12).
Sebelumnya dikabarkan bahwa, Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki telah meneken surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada Ahok terkait kasus Sumber Waras.
Pansus melaporkan bahwa Pemerintah Provinsi DKl Jakarta tidak mengikuti rekomendasi BPK terkait RS Sumber Waras.
Dalam rekomendasinya, BPK menyarankan agar membatalkan transaksi jual beli tanah di Sumber Waras. Jika proses tersebut tidak dibatalkan, maka Pemprov DKI harus mengembalikan uang itu.
Ada enam temuan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan RS Sumber Waras, baik di tahap perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT