Jika terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, maka Kaligis akan dijatuhi hukuman pidana bui. Ketua Majelis Hakim Sumpeno dan timnya akan membacakan analisa yuridis berdasar pembuktian Kaligis terbukti atau tidak.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menuntut Kaligus dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.
"Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting juga mengaku pernah diinstruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
Lihat juga:Puluhan Pendukung OC Kaligis Padati Tipikor |
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. (utd)