Berkaca pada pro dan kontra rencana pembuatan beleid itu pada periode sebelumnya, Kemhan yakin rancangan itu tidak akan menyalahi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sekretaris Jenderal Kemhan, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo, mengatakan RUU Rahasia Negara akan memiliki substansi aturan yang berbeda dengan UU KIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2009, Kemhan dan Komisi I DPR sudah pernah membahas RUU Rahasia Negara. Diiringi pro dan kontra, Menteri Pertahanan saat itu, Juwono Sudarsono, menarik draf usulan mereka.
Ediwan memaparkan, esensi aturan pada draf RUU Rahasia Negara yang mereka ajukan kepada Badan Legislasi DPR tidak berbeda jauh dengan draf yang Kemhan ajukan ke DPR pada periode lalu.
"Kami hanya melakukan penyempurnaan berdasarkan masukan. Sebetulnya kan tidak ada terlalu banyak pro dan kontra tentang pembahasan RUU ini," katanya.
Adapun, Ediwan mengatakan, dokumen-dokumen yang akan diklasifikasikan sebagai rahasia negara adalah dokumen yang isinya dapat mempengaruhi kedaulatan dan keutuhab negara serta mengancam keselamatan bangsa.
"Saya kira di negara manapun, dokumen itu memang tidak boleh (dibuka)," tuturnya. (rdk)